Dailykaltim.co – Ancaman pemberhentian PPPK akibat keterbatasan belanja pegawai daerah mendapat respons pemerintah pusat. Anggaran Rp18,9 triliun disiapkan bagi 546 daerah untuk menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta tenaga paruh waktu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto agar persoalan anggaran tidak menyebabkan PPPK di daerah kehilangan pekerjaan.
“Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,” tegas Tito seusai menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Rapat tersebut menghasilkan tiga opsi penanganan yang dapat ditempuh pemerintah daerah. Skema pertama ialah melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi belanja yang dinilai tidak mendesak.
Efisiensi tersebut dapat dilakukan melalui pemangkasan anggaran perjalanan dinas maupun penghapusan agenda rapat yang tidak menjadi prioritas. Dana hasil penghematan selanjutnya diarahkan untuk membiayai belanja pegawai.
Opsi kedua ialah pencairan sisa Dana Bagi Hasil atau DBH oleh pemerintah pusat kepada daerah yang belum menerimanya. Dana tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan tenaga paruh waktu.
Adapun bagi daerah yang tidak lagi memiliki alokasi DBH serta kesulitan melakukan efisiensi, pemerintah pusat menyediakan opsi ketiga berupa penambahan Dana Alokasi Umum atau DAU.
Dari total anggaran Rp18,9 triliun yang dialokasikan, sebesar Rp10 triliun bersumber dari pencairan sisa DBH. Sementara Rp8,9 triliun lainnya diberikan melalui tambahan DAU.
Kebijakan penambahan anggaran tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Tito berharap tambahan dana itu dapat mengatasi persoalan belanja pegawai di seluruh daerah penerima. Meski mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pembayaran gaji tetap dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

