Dailykaltim.co – Ramainya sebuah unggahan di media sosial tidak otomatis menjadikannya sebagai informasi yang benar. Di tengah arus informasi yang bergerak cepat, tingginya jumlah tayangan dan pembagian ulang justru dapat membuat informasi keliru, kehilangan konteks, hingga hoaks menyebar sebelum sempat diverifikasi.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan masyarakat perlu lebih kritis ketika menerima informasi dari ruang digital. Kecepatan penyebaran konten, menurut dia, saat ini jauh melampaui proses pemeriksaan fakta.
Pernyataan tersebut disampaikan Pratama menanggapi kembali beredarnya sejumlah video lama dan narasi disinformasi di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa serta isu lainnya. Sejumlah konten lama itu disebut beredar kembali dengan narasi yang membuatnya seolah-olah merupakan peristiwa terbaru.
“Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya,” ujar Pratama, Minggu (2/8/2026).
Menurut Pratama, salah satu persoalan yang masih kerap terjadi ialah anggapan bahwa konten dengan jumlah tayangan atau pembagian ulang tinggi berarti memiliki tingkat kebenaran yang tinggi pula. Padahal, algoritma media sosial pada umumnya bekerja berdasarkan keterlibatan pengguna terhadap suatu konten, bukan berdasarkan akurasinya.
“Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas,” tegasnya.
Selain memeriksa kebenaran informasi, Pratama meminta masyarakat memahami mekanisme moderasi konten di platform digital. Pemerintah dan perusahaan penyelenggara platform memiliki kewenangan serta tanggung jawab berbeda dalam menangani konten yang dinilai bermasalah.
Di Indonesia, pembatasan akses atau penghapusan terhadap konten harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan dapat dilakukan terhadap konten yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, antara lain pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran perangkat lunak berbahaya atau malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, hingga ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.
Di sisi lain, perusahaan platform digital memiliki pedoman komunitas atau community guidelines yang mengatur konten apa saja yang diperbolehkan maupun dilarang dalam layanan mereka.
Dengan mekanisme tersebut, sebuah konten bisa diturunkan oleh platform meskipun tidak melanggar hukum di Indonesia apabila unggahan tersebut terbukti melanggar pedoman komunitas. Pelanggaran itu antara lain dapat berupa spam, manipulasi identitas, konten sintetis yang menyesatkan, hingga kekerasan ekstrem.
“Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Pratama mengatakan moderasi konten dapat bermula dari laporan pengguna, sistem deteksi otomatis menggunakan kecerdasan artifisial atau AI, maupun permintaan otoritas yang berwenang berdasarkan mekanisme hukum.
Konten yang terdeteksi kemudian dievaluasi menggunakan kombinasi sistem AI dan moderator manusia dengan mengacu pada aturan masing-masing platform. Proses tersebut menentukan apakah sebuah unggahan perlu dibatasi, dihapus, atau tetap tersedia.
Adapun apabila konten diduga berkaitan dengan tindak pidana atau membutuhkan pembatasan akses berdasarkan peraturan perundang-undangan, penanganannya dapat melibatkan instansi pemerintah yang berwenang bersama aparat penegak hukum sesuai prosedur.
Karena itu, Pratama meminta masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan mengenai alasan di balik penghapusan sebuah konten. Keputusan moderasi perlu dilihat berdasarkan mekanisme yang berlaku, baik dari sisi hukum maupun kebijakan internal platform.
“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkas Pratama.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

