Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) tidak lagi memungut retribusi Pelabuhan Penajam setelah aset pelabuhan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Seluruh kewenangan pengaturan retribusi kini berada di tingkat provinsi.

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan penyerahan aset pelabuhan berdampak langsung pada kewenangan daerah dalam menarik retribusi. Setelah pelabuhan menjadi kewenangan Pemprov Kaltim, Pemkab PPU tidak lagi melakukan pemungutan.

“Kalau untuk retribusinya itu kita serahkan ke provinsi, kita di daerah tidak memungut lagi. Jadi sepenuhnya kewenangan provinsi untuk mengatur itu.”

Menurut Agus, bukan hanya retribusi yang beralih. Biaya perawatan Pelabuhan Penajam juga menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Pemkab PPU hanya sempat membantu dari sisi sumber daya manusia dalam masa transisi.

“Setelah diserahkan itu, seluruh biaya perawatan kita serahkan ke provinsi. Kita kemarin itu hanya membantu SDM, ada suratnya kemarin,” katanya.

Agus menjelaskan, Pelabuhan Penajam masih membutuhkan perawatan untuk mendukung pelayanan umum. Kebutuhan itu juga telah disampaikan kepada Pemprov Kaltim agar menjadi perhatian dalam pengelolaan pelabuhan ke depan.

“Selain itu juga kami sampaikan kebutuhan perawatan pelabuhan, karena kan pelabuhan yang sekarang ini masih butuh perawatan-perawatan untuk pelayanan umum,” ujarnya.

Perawatan pelabuhan dinilai penting karena fasilitas tersebut masih digunakan masyarakat dan pelaku usaha transportasi. Dengan aktivitas yang tetap berjalan, kondisi sarana pelabuhan perlu dijaga agar pelayanan tidak menurun.

Agus menyebut, Pemprov Kaltim telah menyampaikan rencana penganggaran untuk Pelabuhan Penajam pada 2027. Namun, bentuk penanganannya masih menjadi kewenangan provinsi, apakah berupa rehabilitasi atau pembangunan ulang.

“Memang dari Pemprov mengatakan di tahun 2027 itu akan dianggarkan, entah nanti akan direhab ataupun dibangun ulang itu kewenangan provinsi,” jelasnya.

Dishub PPU berharap rencana penganggaran tersebut dapat menjawab kebutuhan pelayanan di Pelabuhan Penajam. Terlebih, pelabuhan tersebut masih menjadi salah satu simpul transportasi yang digunakan masyarakat.

Dengan beralihnya kewenangan, Pemkab PPU akan lebih banyak berperan dalam menyampaikan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat kepada provinsi. Sementara keputusan teknis, pembiayaan, dan pengembangan fasilitas pelabuhan berada di tangan Pemprov Kaltim.

[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version