Dailykaltim.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, meminta persoalan hak masyarakat di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera mendapat penyelesaian. 

Ia menilai, sejumlah hak masyarakat yang tertahan akibat perubahan kewenangan dan penetapan kawasan perlu diperhatikan agar tidak memicu persoalan sosial.

Mudyat mengatakan, perubahan tata kelola di kawasan IKN membawa dampak terhadap masyarakat yang sebelumnya telah memiliki akses lahan, pekerjaan, maupun aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.

“Memang hak masyarakat ini yang jadi persoalan. Memang banyak persoalan masih yang ada di dalamnya, apalagi dengan penetapan, karena mereka kan punya otoritas sendiri, punya kewenangan sendiri, punya RTRW sendiri,” ujar Mudyat.

Menurutnya, kewenangan khusus dan tata ruang di kawasan IKN membuat sebagian aktivitas masyarakat tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Kondisi itu perlu dicarikan jalan keluar agar masyarakat tidak merasa kehilangan akses atas ruang hidupnya.

“Tentu saja terhadap kebiasaan masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki lahan, akses lahan, akses pekerjaan, kemudian akses untuk membangun yang selama ini berjalan lancar, dulu, kan sekarang kan kurang lancar,” katanya.

Mudyat menilai, persoalan tersebut harus segera dituntaskan dengan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, Otorita IKN, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kepastian menjadi penting agar keresahan tidak terus berkembang.

“Selain itu, beberapa hak masyarakat yang dimiliki kan sekarang lagi tertahan hak-haknya. Itu yang tentu saja harus diperhatikan dan cepat dituntaskan supaya tidak terjadi perselisihan sosial yang muncul di daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembangunan IKN tetap harus berjalan dengan memperhatikan masyarakat yang lebih dulu tinggal dan beraktivitas di kawasan sekitar. Penyelesaian hak masyarakat menjadi salah satu kunci agar pembangunan ibu kota baru tidak menimbulkan jarak dengan warga lokal.

Pemkab PPU berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan akses lahan, pekerjaan, dan aktivitas masyarakat dapat segera dipetakan. Dengan begitu, pembangunan IKN dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat di daerah penunjang.

[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version