Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyiapkan perluasan uji coba Digitalisasi Perlindungan Sosial atau Perlinsos hingga tingkat kelurahan dan desa. Program ini akan mengandalkan portal layanan yang terhubung dengan Identitas Kependudukan Digital.
Dinas Sosial PPU tengah mempercepat pembentukan Tim Pelaksana Daerah serta menyiapkan sosialisasi program kepada unsur pemerintah dan pendamping sosial. Komitmen itu dibahas dalam pertemuan kedua persiapan Digitalisasi Perlinsos di Ruang Rapat Sekretaris Daerah PPU, Rabu, 26 Agustus 2026.
Organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, desa, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, hingga Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial didorong menjadi agen digitalisasi perlindungan sosial di wilayah masing-masing.
Program tersebut memanfaatkan Portal Perlinsos yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Integrasi itu diharapkan membuat proses pendataan dan pendaftaran warga lebih terarah serta sesuai dengan data kependudukan.
Pada pertemuan ketiga, Dinas Sosial PPU melanjutkan sosialisasi secara daring kepada pendamping sosial, TKSK, serta jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kabupaten PPU, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial PPU Amirul Febrianto menjelaskan layanan Digitalisasi Perlinsos dapat diakses melalui dua kanal. Pertama, Portal Perlinsos versi mandiri melalui perlinsos.kemensos.go.id. Kedua, Portal Perlinsos versi Agen Perlinsos melalui agent-perlinsos.kemensos.go.id.
Agen Perlinsos yang berasal dari unsur RT, kelurahan, desa, dan pendamping sosial akan membantu warga yang memerlukan pendampingan dalam proses pendaftaran.
“Masyarakat yang memiliki perangkat gawai dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Sementara masyarakat yang tidak memiliki gawai, termasuk lanjut usia, dapat dibantu oleh agen melalui Portal Perlinsos versi Agen,” jelasnya.
Amirul mengatakan kesiapan data kependudukan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Agen maupun masyarakat yang mengikuti registrasi diharapkan telah melakukan perekaman biometrik dan memiliki KTP elektronik.
Pemerintah daerah juga mendorong aktivasi IKD, terutama bagi aparatur sipil negara, agen pendamping, dan unsur lain yang terlibat dalam pendaftaran warga. Perluasan uji coba ini diharapkan membuat pendataan penerima perlindungan sosial lebih akurat dan akses layanan lebih mudah dijangkau masyarakat.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

