Dailykaltim.co, Penajam – Kewenangan Pelabuhan Penajam yang telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut mengubah pengelolaan retribusi pelabuhan tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) menyebut, pendapatan retribusi yang sebelumnya berada di daerah kini mengikuti kewenangan provinsi.

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan rata-rata retribusi Pelabuhan Penajam sebelumnya berada di kisaran Rp120 juta per tahun. Namun, setelah kewenangan pelabuhan berpindah, Pemkab PPU tidak lagi mengelola pendapatan tersebut.

“Rata-rata retribusi kemarin itu di Pelabuhan Penajam sekitar Rp120 juta per tahun. Artinya, kita sudah kembalikan kepada provinsi sesuai dengan aturan,” ujar Agus.

Menurut Agus, perubahan itu merupakan konsekuensi dari pemindahan kewenangan pengelolaan pelabuhan. Ketika kewenangan tidak lagi berada di pemerintah kabupaten, maka pengelolaan retribusi juga tidak lagi menjadi bagian dari Pemkab PPU.

“Kalau kemarin kan kita pinjam saja. Kewenangan pelabuhannya sudah pindah maka retribusinya juga sudah pindah ke provinsi,” katanya.

Agus menjelaskan, Pelabuhan Penajam sebelumnya memiliki fungsi pelayanan yang cukup luas. Aktivitas penumpang maupun pergerakan masyarakat di pelabuhan umum berbeda dengan konsep pelabuhan lokal yang saat ini mulai dikaji Dishub PPU.

“Jelas beda, kalau pelabuhan umum itu kan jumlah penumpangnya banyak dan aktivitasnya lebih padat dibandingkan pelabuhan lokal,” jelasnya.

Perbedaan karakter itu menjadi salah satu dasar Dishub PPU dalam membaca kebutuhan transportasi daerah ke depan. Setelah Pelabuhan Penajam berada di bawah kewenangan provinsi, Pemkab PPU tetap perlu melihat kemungkinan pengembangan simpul transportasi lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pelabuhan lokal yang sedang dikaji tidak diarahkan untuk menggantikan fungsi pelabuhan umum. Fungsinya lebih terbatas, yakni sebagai penghubung antarkawasan tertentu, terutama wilayah pesisir yang masih memiliki potensi pergerakan melalui jalur laut.

Dalam konteks itu, Dishub PPU melihat perlunya pemisahan antara pelabuhan umum dan pelabuhan lokal. Pelabuhan umum memiliki skala aktivitas lebih besar, sementara pelabuhan lokal lebih menyesuaikan kebutuhan layanan di tingkat kecamatan atau kelurahan.

[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version