Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan di dalam area pasar setelah pengunjung membayar retribusi resmi sesuai aturan. Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya kebiasaan sebagian pengunjung memberi uang kepada juru parkir di dalam kawasan pasar.

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan retribusi yang dikelola Dishub hanya diberlakukan satu kali. Setelah masuk ke area pasar dan membayar sesuai ketentuan, masyarakat tidak lagi diwajibkan membayar pungutan lain di dalam pasar.

“Kalau kita masuk ke pasar dengan retribusi yang sesuai aturan oleh Dishub itu sudah tidak ada berbayar lagi di dalam pasar,” ujar Agus.

Menurut Agus, prinsip yang diterapkan pemerintah daerah adalah tidak boleh ada pungutan berlapis. Artinya, ketika pungutan resmi sudah dibayarkan di pintu masuk atau sesuai mekanisme yang berlaku, tidak boleh lagi ada pungutan tambahan di dalam area yang sama.

“Tidak boleh ada pungutan di dalam pungutan. Tetapi kita enggak bisa juga melarang warga untuk mengasih ke jukir yang ada di situ, apalagi dianggap sedekah, kita enggak bisa mengontrol itu,” katanya.

Agus menjelaskan, pemberian uang secara sukarela dari masyarakat kepada juru parkir memang sulit diawasi sepenuhnya. Namun, dari sisi aturan, Dishub PPU hanya mengontrol pungutan resmi yang dilakukan satu kali.

“Yang kami kontrol itu hanya satu kali melalui Dishub, di dalam enggak perlu bayar lagi,” tegasnya.

Ia menyebut, juru parkir yang berada di area pasar merupakan petugas yang dibina. Mereka bertugas membantu menata kendaraan pengunjung agar aktivitas di pasar tetap tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas di dalam kawasan.

“Memang kita ada juru parkir di sana yang kita bina, mereka memang tugasnya memarkirkan kendaraan itu dan mereka digaji, jadi enggak perlu ada pungutan,” jelas Agus.

Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa wajib memberikan uang tambahan kepada juru parkir setelah membayar retribusi resmi. Agus menilai kebiasaan memberi uang di luar ketentuan justru dapat memunculkan pola yang tidak tepat dalam pelayanan parkir pasar.

“Jadi tidak masalah kalau kita tidak beri uang. Kita harapkan jangan dikasih lah, nanti jadi kebiasaan,” ujarnya.

Dishub PPU berharap masyarakat ikut memahami perbedaan antara retribusi resmi dan pemberian sukarela. Retribusi resmi masuk dalam mekanisme pendapatan daerah, sedangkan pemberian langsung kepada juru parkir bukan bagian dari pungutan yang dikendalikan pemerintah.

Agus menyebut, keberadaan juru parkir binaan tetap dibutuhkan untuk membantu pengaturan kendaraan di pasar. Namun, tugas mereka bukan untuk menarik pungutan tambahan dari pengunjung.

“Untuk jukir yang dibina itu totalnya di Babulu ada tujuh, tetapi total kalau tidak salah ada tiga puluh orang,” katanya.

Dengan jumlah tersebut, Dishub PPU terus melakukan pembinaan agar pelayanan parkir di pasar berjalan sesuai aturan. Penataan juru parkir juga dinilai penting untuk menjaga kenyamanan pengunjung dan pedagang.

Di sisi lain, retribusi pasar masih menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dari sektor perhubungan. Agus menyebut, nilai retribusi pasar dapat berubah setiap tahun karena bergantung pada tingkat keramaian dan aktivitas pasar.

“Untuk retribusi pasar seperti Pasar Babulu itu kalau kita total bisa hingga Rp300 juta setahun. Tapi fluktuatif tergantung ramai tidaknya pasarnya,” tandasnya.


[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version