Dailykaltim.co – Penyesuaian data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam proses pemutakhiran basis data sosial ekonomi nasional tersebut, sebagian peserta dinonaktifkan menyesuaikan hasil pembaruan data.

Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat yang masuk kategori mampu pada desil 6–10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok rentan dan miskin pada desil 1–5. Pemerintah memastikan total peserta PBI secara nasional tetap berada pada angka 96,8 juta jiwa. Proses pemutakhiran data ini telah dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

Bagi masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan namun masih membutuhkan jaminan layanan kesehatan, pemerintah membuka mekanisme pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Reaktivasi menjadi jalur bagi peserta yang sempat dinonaktifkan untuk kembali memperoleh akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Pengaktifan kembali dapat diajukan oleh peserta yang membutuhkan layanan medis segera, terutama penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa, sepanjang masih masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.

Selain itu, reaktivasi juga berlaku bagi individu yang belum tercatat dalam DTSEN serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang status kepesertaannya terhapus. Peserta yang sebelumnya dinonaktifkan tetapi masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat diaktifkan kembali paling lama enam bulan sejak status kepesertaan dihentikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Joko Widiarto menjelaskan, pengajuan reaktivasi dilakukan melalui sejumlah tahapan administratif. Peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat untuk proses verifikasi data.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG sebelum diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Setelah dokumen dinyatakan valid, data akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi akhir. Jika disetujui, status kepesertaan akan kembali aktif.

Kementerian Sosial juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Sosial di daerah guna mempercepat proses layanan reaktivasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain mekanisme pengajuan manual, pemerintah juga mengembangkan sistem reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang terdeteksi menderita penyakit kronis atau katastropik yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang terdampak penyesuaian data tetap dapat mengakses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version