Dailykaltim.co – Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap potensi masuk dan penularan Penyakit Virus Nipah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026. Kebijakan ini ditujukan kepada pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta unit kekarantinaan kesehatan sebagai langkah antisipatif menghadapi ancaman penyakit zoonotik emerging.
Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik yang disebabkan virus dari genus Henipavirus dalam famili Paramyxoviridae. Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.) dan dapat menular ke manusia melalui berbagai jalur, baik secara langsung, melalui hewan perantara seperti babi, maupun dari konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, termasuk buah dan nira. Penularan antarmanusia juga pernah dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami menyatakan penguatan kewaspadaan tetap perlu dilakukan meskipun hingga saat ini belum ditemukan laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia.
“Hal ini didasarkan pada tingginya tingkat kematian penyakit tersebut yang dilaporkan mencapai 40–75 persen, serta karakteristik klinis yang dapat berkembang dari infeksi saluran pernapasan akut ringan hingga ensefalitis yang berakibat fatal,” jelas Murti Utami dalam edaran tersebut, Senin (2/2/2026).
Secara global, wabah Virus Nipah pertama kali tercatat pada periode 1998–1999 di Desa Sungai Nipah, Malaysia, sebelum menyebar ke Singapura. Sejumlah negara lain juga melaporkan kasus pada manusia, antara lain India, Bangladesh, dan Filipina. Sejak 2001 hingga 2026, Bangladesh dan India mencatat kemunculan kasus Virus Nipah secara sporadis.
Di India, infeksi Virus Nipah dilaporkan berulang sejak 2001, termasuk wabah di Negara Bagian West Bengal pada 2001 dan 2007, serta di Kerala sejak 2018. Pada 14 Januari 2026, otoritas kesehatan India kembali melaporkan kasus konfirmasi di West Bengal. Hingga 26 Januari 2026, tercatat dua kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas. Seluruh kasus tersebut merupakan tenaga kesehatan, dengan lebih dari 120 kontak erat telah diidentifikasi dan menjalani karantina. Proses investigasi epidemiologis masih berlangsung.
Murti Utami menilai Indonesia tetap menghadapi potensi risiko penularan Virus Nipah, mengingat kedekatan geografis dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa serta tingginya mobilitas penduduk lintas wilayah. Selain itu, sejumlah penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.), yang menandakan potensi sumber penularan di dalam negeri.
Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Kesehatan menginstruksikan penguatan surveilans penyakit, peningkatan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan di pintu masuk negara, serta pengendalian faktor risiko berbasis pendekatan one health. Pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat, termasuk imbauan untuk tidak mengonsumsi nira mentah, mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kewaspadaan bersama dan kepatuhan terhadap pedoman pencegahan menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman penyakit infeksi emerging,” demikian penegasan Dirjen Penanggulangan Penyakit dalam Surat Edaran tersebut.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
