Dailykaltim.co – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 61 warga binaan berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan warga binaan kategori high risk.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, pemindahan dilakukan dalam dua tahap selama sepekan terakhir. ”Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” kata Mashudi dalam keterangan resmi, Minggu (1/2/2026).

Mashudi menegaskan, langkah tersebut merupakan keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem pembinaan serta pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Menurutnya, penempatan warga binaan berisiko tinggi di fasilitas berpengamanan ketat tersebut bertujuan menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif.

Pemindahan kali ini berasal dari sejumlah wilayah. Sebanyak 15 warga binaan dipindahkan dari Rumah Tahanan Surakarta. Sementara dari Jawa Timur, pemindahan mencakup 22 warga binaan Lapas Pamekasan, 14 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya, serta 10 warga binaan Lapas Pemuda Madiun.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan dan menjadi manusia mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melakukan asesmen secara berkala setiap enam bulan terhadap warga binaan berisiko tinggi. Apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan tingkat risiko, warga binaan tersebut berpeluang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan dan pembinaan yang lebih rendah.

Sebanyak 61 warga binaan yang baru dipindahkan ditempatkan di sejumlah lapas di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, serta Lapas Narkotika Nusakambangan.

Selama proses pemindahan, petugas melakukan pengawalan ketat dengan melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kepolisian Surakarta, serta Brimob Polda Jawa Timur, guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan terkendali.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version