Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital memberi waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran atas beredarnya konten promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak-anak. Platform berbagi video itu juga dijadwalkan memenuhi panggilan Kemkomdigi untuk menjelaskan proses moderasi kontennya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kementeriannya telah mengirimkan surat peringatan kepada YouTube. Konten tersebut dinilai melanggar ketentuan di Indonesia sekaligus pedoman komunitas yang ditetapkan platform itu sendiri.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri,” ujar Meutya seusai acara pisah sambut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Selain teguran, Kemkomdigi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak YouTube. Pemerintah ingin mengetahui langkah yang telah dan akan ditempuh platform tersebut dalam menangani konten promosi vape yang melibatkan anak.

Menurut Meutya, temuan itu menunjukkan moderasi terhadap konten negatif di platform digital belum berjalan optimal. Padahal, konten semacam itu berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok usia anak.

“Besok kami akan memanggil YouTube untuk mendengar penjelasan mereka. Yang menjadi fokus kami adalah tanggung jawab platform dalam melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar,” katanya.

Meutya menjelaskan, kewenangan Kemkomdigi dalam perkara tersebut berada pada aspek kepatuhan platform digital terhadap peraturan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya turut menanggapi kasus perekaman seorang perempuan tanpa persetujuan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2026. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sekalipun dilakukan di tempat umum.

“Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan juga pelanggaran terhadap etika. Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun berada di ranah publik,” tegasnya.

Kemkomdigi, kata Meutya, akan memperlakukan perkara tersebut seperti kasus perekaman tanpa persetujuan lainnya yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Namun, proses hukum atas dugaan pelanggaran itu tetap menjadi kewenangan kepolisian.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti ini harus dihentikan. Dari sisi Kemkomdigi, kami akan menindaklanjuti melalui pengawasan dan langkah-langkah yang terukur, sedangkan penegakan hukumnya dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkas Meutya.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version