Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Perkara tersebut merupakan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah juga memerintahkan agar anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Pertimbangan tersebut muncul karena dana pendidikan yang diwajibkan konstitusi minimal 20 persen dari APBN dan APBD dinilai harus difokuskan untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah masih memberikan ruang apabila dalam penyusunan APBN 2027 anggaran MBG tetap dicantumkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Namun, pencantuman tersebut tidak boleh mengurangi alokasi dana pendidikan minimal 20 persen yang digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Menurut Mahkamah, kebutuhan pembiayaan pendidikan dasar, pemerataan sarana-prasarana, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas harus menjadi prioritas penggunaan dana pendidikan.
“Mengingat luasnya cakupan target program MBG, pembiayaannya sudah semestinya ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
MK menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan”, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi proporsionalitas anggaran pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang sah secara hukum dan tidak membatalkan alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026 yang saat ini sedang berjalan.
Dengan putusan tersebut, penyusunan anggaran MBG pada tahun-tahun mendatang harus ditempatkan dalam pos tersendiri tanpa mengurangi porsi dana pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
