Dailykaltim.co, Kutim – Isu pengupahan di sektor perkebunan kelapa sawit mencuat dalam audiensi antara serikat buruh dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) usai peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Dalam pertemuan di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, perwakilan buruh menyoroti praktik pengupahan di sejumlah perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), Ebet Sidabutar, menyebut persoalan tersebut terjadi secara luas di perusahaan tempat anggotanya bekerja. SPB sendiri merupakan organisasi buruh lokal yang berdiri sejak 2021 dan kini memiliki anggota di sedikitnya 10 perusahaan perkebunan.
“Hampir semua perusahaan itu punya persoalan yang sama. Upah yang diberikan tidak jelas. Sistemnya berbasis hasil, tapi ketentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” ujar Ebet.
Ia menjelaskan, skema kerja berbasis target membuat buruh tidak memiliki kepastian pendapatan, meski telah memenuhi jam kerja harian. Dalam kondisi tertentu, seperti cuaca buruk, capaian target menjadi sulit dipenuhi dan berdampak langsung pada penghasilan.
“Logikanya, sudah bekerja 7 jam. Tapi kalau target tidak tercapai, mereka tidak dapat upah harian sesuai UMK. Misalnya target pupuk 600 kilogram, tapi karena hujan hanya tercapai 300 kilogram, maka upahnya dipotong,” jelasnya.
Menurut Ebet, kondisi tersebut membuat banyak pekerja tetap menerima upah di bawah standar minimum meski bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan. Ia juga menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor yang memperburuk situasi di lapangan.
“Teman-teman di lapangan akhirnya menerima apa adanya. Ini yang jadi keprihatinan kami, karena lemahnya kontrol dan posisi tawar buruh,” katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan praktik pengupahan di bawah UMK tidak dapat dibenarkan. Ia meminta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan segera melakukan penanganan.
“Pengupahan di bawah UMK ini tidak boleh terjadi. Kami minta Distransnaker Kutim untuk serius menangani,” tegasnya.
Pemerintah Kutai Timur juga menginstruksikan pembentukan tim deteksi dini untuk melakukan pemantauan langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Selain itu, perusahaan perkebunan akan dipanggil untuk mengevaluasi sistem pengupahan yang diterapkan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

