Dailykaltim.co, Penajam – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi tantangan besar. Dari total potensi 146.545 pekerja, sebanyak 97.136 orang atau sekitar 66,28 persen tercatat belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tingkat desa yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri PPU, Selasa, 10 Juni 2026.

Berdasarkan pemaparan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif di PPU saat ini mencapai 49.408 orang. Angka tersebut menunjukkan cakupan perlindungan ketenagakerjaan masih belum menjangkau sebagian besar tenaga kerja di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menilai jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi,” kata Tohar.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, upaya sosialisasi perlu diperluas hingga tingkat desa agar menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk sektor informal dan tenaga kerja alih daya yang belum memiliki perlindungan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Harwanto, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam tim optimalisasi kepatuhan program.

Harwanto menekankan pentingnya memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga mendorong evaluasi dan penguatan kinerja tim agar cakupan perlindungan pekerja terus meningkat.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan para pekerja,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan sejumlah langkah yang dinilai perlu diperkuat untuk meningkatkan jumlah peserta. Beberapa di antaranya meliputi pengawasan kepatuhan perusahaan, penguatan regulasi daerah, dukungan perencanaan dan penganggaran, optimalisasi layanan perizinan, penguatan ekosistem desa, perlindungan pekerja sektor konstruksi dan pengadaan barang serta jasa, hingga peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten PPU bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri setempat berharap sinergi lintas sektor dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan lebih banyak pekerja mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua.

[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

 

Exit mobile version