Dailykaltim.co, Samarinda – Jalan hauling batubara yang melintas di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, diduga masih beroperasi meski masa sewa lahan telah berakhir sejak Oktober 2022. Temuan itu mengemuka dalam rapat pembahasan aset daerah yang dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balai Kota, Selasa (9/6/2026).

Pemerintah Kota Samarinda menyoroti dugaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) seluas sekitar 30 hektare oleh PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) tanpa dasar hukum baru setelah berakhirnya perjanjian sewa.

Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Idfi Septiani, mengatakan perjanjian sewa lahan tersebut resmi berakhir pada 10 Oktober 2022. Namun hingga kini, pemerintah belum menemukan dokumen perpanjangan maupun perjanjian baru yang menjadi dasar penggunaan aset tersebut.

Meski demikian, hasil analisis citra satelit menunjukkan aktivitas di kawasan itu masih berlangsung.

“Analisis citra satelit multitahun mengungkap fakta mengejutkan. Infrastruktur jalan hauling batubara yang melintas di atas aset Pemkot terbukti masih eksis dan berfungsi hingga 2024, meskipun perjanjian sewa dengan pihak tambang telah berakhir sejak 2022,” ujar Idfi.

Berdasarkan hasil pemantauan citra satelit, pembukaan lahan mulai terdeteksi pada 2015. Jalur hauling terlihat terbentuk pada 2017 dan aktivitas pertambangan meningkat pada 2018. Infrastruktur jalan tersebut juga masih terpantau aktif hingga 2024.

Dalam rapat itu, Andi Harun menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait pemanfaatan aset daerah tersebut. Salah satunya menyangkut dugaan wanprestasi selama masa perjanjian berlangsung.

Menurut dia, pembayaran sewa tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak penyewa untuk melakukan pemeliharaan terhadap lahan yang digunakan.

“Jangan dianggap sudah bayar sewa berarti kewajiban pemeliharaan lepas tanggung jawab. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup menghitung dampak kerusakan hutannya,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda juga menyoroti dugaan penguasaan aset setelah masa perjanjian berakhir karena jalan hauling disebut masih digunakan meski kontrak telah habis. Dugaan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum serta potensi kerusakan fisik lahan turut menjadi perhatian dalam pembahasan.

“Perusahaan diduga memperoleh manfaat ekonomi dari aset Pemkot secara melawan hukum,” ungkap Wali Kota.

Pemkot Samarinda akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk memperoleh kepastian terkait status dan pemanfaatan aset tersebut. Pemerintah juga berencana berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai bagian dari proses penanganan persoalan itu.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version