Dailykaltim.co – Memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah penting dengan mengeluarkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk melindungi hak dasar pekerja dan menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan transparan.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh perusahaan adalah pelanggaran terhadap hak pekerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa perusahaan juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.

“Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya.

Namun, surat edaran ini juga memberi pengecualian terbatas dalam kondisi tertentu. Jika penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi merupakan bagian dari perjanjian kerja yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan atau pelatihan yang dilakukan perusahaan, maka penahanan dokumen hanya bisa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang sah. Dalam hal ini, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.

Langkah ini disambut baik oleh serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Banyak pihak melihat kebijakan ini sebagai angin segar dalam upaya perlindungan hak pekerja dan dorongan untuk profesionalisme dalam hubungan industrial di Indonesia.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal kuat bahwa praktik merugikan pekerja yang sebelumnya dianggap biasa tidak lagi memiliki tempat dalam dunia kerja yang sehat dan adil.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version