Dailykaltim.co, Kutim – Upaya mewujudkan kesetaraan gender di Kutai Timur masih dihadapkan pada tantangan pemahaman dan penerapan di lapangan. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (28/10/2024).

Peraturan daerah tersebut menjadi pijakan hukum bagi pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Aturan itu menekankan pentingnya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam pelayanan publik, dunia kerja, hingga partisipasi politik dan sosial. Meski demikian, penerapannya masih dinilai belum optimal di sejumlah sektor.

Kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender disebut masih perlu diperkuat. Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menilai masih banyak pihak yang belum memahami pentingnya peran perempuan dalam pembangunan.

“Namun memang kondisi masyarakat kita saat ini masih membutuhkan optimasi untuk memahami bahwa perempuan adalah makhluk mulia yang harus disetarakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemajuan bangsa sangat bergantung pada kualitas perempuan yang menjadi pendidik pertama di keluarga.

“Anak-anak lebih banyak terpengaruh oleh apa yang mereka dengar dan lihat dari ibunya,” kata Trisno.

Pernyataan itu menggambarkan bahwa upaya kesetaraan gender tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga perubahan paradigma sosial yang mengakar di masyarakat.

Dari sisi kebijakan, penerapan perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) juga dinilai belum maksimal. Kepala DPPPA Kutim, Idham Chalid, mengakui masih ada kendala dalam implementasinya di lapangan.

“Pelatihan mengenai perencanaan responsif gender juga telah kami gelar bagi perwakilan di masing-masing perangkat daerah. Namun, penerapan aplikasinya di lapangan memang masih belum menggembirakan,” jelas Idham.

Menurutnya, keberhasilan PPRG menjadi indikator penting untuk memastikan pembangunan di Kutim memberi manfaat yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Tanpa perencanaan yang peka terhadap gender, kebijakan publik berisiko menimbulkan kesenjangan baru.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Tim Penggerak PKK Kutim, dan berbagai organisasi wanita di Kutai Timur. Narasumber yang hadir antara lain Yan, anggota Panitia Khusus pembahasan Perda, serta Heru Supriyatno dari DPPPA Kutai Kartanegara yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Kebijakan Gender Universitas Kukar.

Sosialisasi Perda PUG menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen terhadap kesetaraan di Kutim. Namun, tanpa implementasi yang konsisten di tingkat perangkat daerah dan masyarakat, cita-cita membangun lingkungan yang setara dan bebas diskriminasi masih jauh dari tercapai.

Penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2024 diharapkan tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi mampu melahirkan kebijakan konkret yang berpihak pada keadilan gender—mulai dari ruang birokrasi, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi perempuan di Kutai Timur.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version