Dailykaltim.co, Penajam – Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu, 29 Oktober 2025. Acara yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU ini diikuti oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), para inovator, serta perwakilan unsur pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut digelar untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mulai dari hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
Sekretaris Bapelitbang Kabupaten PPU, Ade Rianto Embongbulan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah untuk mendorong tumbuhnya iklim inovasi dan kreativitas di daerah.
“Kita menyadari bahwa banyak karya, inovasi, dan produk khas daerah yang belum terdaftar atau belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga berpotensi untuk ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman, fasilitasi, dan pendampingan terkait pendaftaran kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Timur turut memaparkan berbagai jenis dan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual serta manfaat ekonominya bagi pelaku usaha dan kreator lokal.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam sambutannya menilai pentingnya kegiatan ini sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya dan inovasi.
“Posisi strategis Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memaksimalkan Hak Kekayaan Intelektual sangat unik dan sentral, terutama karena perannya sebagai mitra dan gerbang utama Nusantara,” ujar Abdul Waris Muin.
Ia menjelaskan, kedekatan wilayah PPU dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi kreatif dan industri berbasis inovasi. Pertumbuhan populasi di sekitar IKN, menurutnya, akan mendorong lahirnya banyak usaha baru dan desain kreatif yang perlu dilindungi secara hukum.
“Dengan adanya perlindungan HKI, investor dan pengusaha akan lebih yakin menanamkan modal di PPU karena hak eksklusif mereka dijamin secara hukum. Semakin banyak karya dan inovasi yang terdaftar, semakin kuat pula daya saing ekonomi daerah kita,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin menumbuhkan budaya menghargai dan melindungi hasil karya masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin agar masyarakat PPU menjadi bagian dari ekosistem ekonomi dan inovasi yang sedang dibangun di IKN. Perlindungan HKI adalah kunci untuk memastikan masyarakat kita menjadi pemilik dan penerima manfaat utama dari pembangunan tersebut,” pungkasnya.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah memperkuat kapasitas masyarakat PPU di bidang inovasi dan ekonomi kreatif, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi transformasi ekonomi menuju era Ibu Kota Nusantara.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
