Dailykaltim.co – Aktivitas fotografi di ruang publik kini tak lagi bisa dilakukan sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa penyebaran foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menegaskan hak setiap individu atas privasi dan perlindungan citra diri.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pengambilan gambar dan penyebaran foto di ruang publik tetap harus memperhatikan batas hukum dan etika.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander.

Ia menegaskan, segala bentuk pemrosesan data pribadi — mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga distribusi gambar — wajib memiliki dasar hukum yang sah, salah satunya persetujuan eksplisit dari subjek data.

Peringatan itu juga ditujukan bagi fotografer dan pelaku industri kreatif digital agar lebih berhati-hati dalam menggunakan karya visual yang menampilkan individu lain.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, publik memiliki hak untuk menuntut pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, sebagaimana tercantum dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sebagai langkah antisipatif, Kemkomdigi berencana menggelar diskusi bersama Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), komunitas fotografer, dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memperkuat pemahaman hukum dan etika dalam praktik fotografi digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujar Alexander.

Selain itu, perluasan program literasi digital nasional juga disiapkan untuk mengedukasi masyarakat soal pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, termasuk fotografi serta kecerdasan buatan generatif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari dorongan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan beretika, sekaligus memperkuat kesadaran publik terhadap perlindungan privasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi visual.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version