Dailykaltim.co, Kutim – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Evaluasi Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, pada Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini bertujuan menilai capaian program dan kinerja Gugus Tugas KLA selama periode 2023–2024.

Plt. Kepala Bappeda sekaligus Ketua Gugus Tugas KLA Kutim, Noviari Noor, mengatakan bahwa evaluasi rutin ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan program.

“Saat ini kita sudah mencapai predikat Madya dan segera menuju tingkat Nindya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencapaian predikat Nindya menjadi target berikutnya dalam upaya peningkatan kualitas program. Gugus Tugas KLA Kutim akan terus berfokus pada pemenuhan lima klaster hak anak, yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, serta Perlindungan Khusus.

“Untuk mencapai predikat Nindya itu masih kurang tiga poin saja, kecil sebenarnya. Nah, itu yang harus kita pantau dari masing-masing gugus tugas tadi. Apa yang harus dilakukan, kurangnya di mana? Nah, itu yang saat ini kita diskusikan,” kata Noviari.

Ia menambahkan, seluruh klaster telah terpenuhi, namun tantangan utama masih berada pada kelengkapan data dan bukti dukung (evidence) untuk beberapa indikator. Meski demikian, Noviari optimistis capaian tersebut dapat diraih dengan dukungan dari seluruh pihak terkait.

Program Kabupaten Layak Anak telah menjadi prioritas pembangunan daerah, dengan pendekatan berbasis hak anak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya secara berkelanjutan. Untuk memperkuat pelaksanaannya, pemerintah daerah terus melakukan inovasi, seperti program Parenting, pelatihan KLA, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), serta evaluasi berkala.

Sementara itu, Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA RI, Eti Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa pelaksanaan KLA harus memiliki dasar hukum yang kuat.

“Penyelenggaraan KLA ini diatur dalam Perda. Jadi harus ada Perdanya yang berperan sebagai payung hukum dan memberikan kepastian serta menjamin supaya dapat berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menuturkan, Perda KLA wajib dimuat dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) yang disusun berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini dibentuk dan ditetapkan oleh bupati atau wali kota yang keanggotaannya terdiri dari lintas sektor, dari OPD, kemudian masyarakat, media, dunia usaha, dan perwakilan anak,” ujarnya.

Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memperkuat sistem perlindungan anak, mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah yang ramah anak.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version