Dailykaltim.co, Kubar – Tim Terpadu Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali turun ke lapangan untuk menyosialisasikan pembatasan muatan dan operasional angkutan barang di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (11/2/2026). Sosialisasi digelar di empat titik, termasuk Kelurahan Simpang Raya dan Kampung Mencimai.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Himbauan Bupati Kutai Barat Nomor: 500.11/302/Dishub-TU.P/I/2026 tentang Pembatasan Muatan dan Operasional Angkutan Barang untuk hasil perkebunan kelapa sawit, galian C, serta hasil perkebunan rakyat di wilayah Kutai Barat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, menyatakan tim terpadu kembali diaktifkan pada 2026 menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan barang.
“Tim terpadu ini sebenarnya sudah terbentuk sebelumnya, namun pada 2026 kami kembali menggerakkannya secara aktif. Keluhan masyarakat sangat jelas bahwa jalan merupakan kebutuhan mendasar yang harus segera kita perhatikan. Kami sebagai pengguna jalan tentu merasakan hal yang sama,” ujar Rita seusai kegiatan sosialisasi di Kantor Dishub Kutai Barat.
Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur jalan di Kubar saat ini mendapat dukungan anggaran dari APBN melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta mendukung agar pembangunan tersebut tidak sia-sia.
“Kami mendatangi langsung para pemilik angkutan untuk menyampaikan bahwa mereka juga harus peduli terhadap pembangunan daerah. Investor boleh bekerja dan berusaha di Kubar, namun harus memperhatikan standar angkutan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Rita, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci agar jalan yang dibangun pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten dapat bertahan lama dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Perusahaan juga didorong menyalurkan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk membantu perbaikan jalan yang terdampak aktivitas angkutan.
Ia menambahkan, apabila sosialisasi tidak menunjukkan perubahan signifikan, tim terpadu akan melakukan penindakan di lapangan dan membangun pos pantau sebagai bentuk pengawasan.
“Penindakan akan dilakukan setelah tahapan sosialisasi. Transportasi darat merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus mendapat perhatian, selain transportasi sungai dan udara,” jelasnya.
Rita menyebut kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah agar pembangunan jalan yang didukung pemerintah pusat, provinsi, dan daerah tidak terhambat serta masyarakat tidak dirugikan akibat aktivitas usaha yang melanggar ketentuan.
Tim terpadu melibatkan Dishub Kutai Barat, Satlantas Polres Kutai Barat, Kodim 0912/Kutai Barat, UPT Dispenda Kaltim Wilayah Kutai Barat, PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Kutai Barat, serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kutai Barat.
Dalam pengecekan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah angkutan yang menggunakan pelat nomor luar Kutai Barat maupun luar Provinsi Kalimantan Timur. Melalui sosialisasi tersebut, pemilik kendaraan diimbau segera melakukan mutasi pelat ke Kutai Barat guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
PT Jasa Raharja Wilayah Kubar turut memberikan masukan terkait keselamatan berlalu lintas, sementara UPTD PKB melakukan pengujian teknis, termasuk pengukuran dimensi kendaraan sesuai standar kelas jalan yang berlaku.
“Saat ini kelas jalan kita sudah meningkat. Namun, jika mutu jalan dan kepatuhan terhadap standar angkutan tidak dijaga, maka percuma. Karena itu, kami optimistis dengan sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, para pemilik angkutan akan menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

