Dailykaltim.co, Kutim – Pelaksanaan ibadah haji 2026 membawa perubahan bagi calon jemaah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengubah mekanisme pembagian kuota haji yang sebelumnya berbasis jumlah penduduk muslim menjadi berbasis daftar tunggu (waiting list).
Perubahan sistem tersebut berdampak langsung terhadap estimasi masa tunggu keberangkatan jemaah. Kepala Kementerian Penyelenggara Haji Kutim, Basmawati Sija, menjelaskan bahwa kuota kini ditentukan berdasarkan antrean pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Ada perubahan pembagian kuota berdasarkan waiting list di Siskohat sesuai UU No 14 Tahun 2025,” kata Basmawati, Rabu (11/2/2026).
Menurut Basmawati, dampak kebijakan ini cukup terasa bagi masyarakat Kutim. Jika pada 2025 masa tunggu haji mencapai 37 tahun, maka pada 2026 estimasi keberangkatan bagi pendaftar baru turun menjadi sekitar 29 tahun.
”Alhamdulillah, kuota estimasi keberangkatan yang mendaftar tahun ini berada di posisi 29 tahun. Ada pemangkasan sekitar 8 tahun dibandingkan tahun lalu, ini tentu membawa keberuntungan bagi jemaah kita,” ujarnya.
Untuk musim haji 2026, jumlah jemaah reguler asal Kutim tercatat sebanyak 171 orang. Angka tersebut relatif stabil dibanding kuota tahun sebelumnya yang mencapai 173 orang.
Di sisi persiapan, Kemenhaj Kutim telah melaksanakan Manasik Nasional secara daring. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 jemaah dari wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, mengingat pelaksanaannya bersifat mendadak.
”Tadi kami melaksanakan Manasik Nasional mendadak, jadi yang hadir sekitar 100 orang dari Sangatta saja. Kami sengaja tidak mengundang yang jauh karena kasihan persiapannya, mulai dari fisik hingga transportasi,” ungkapnya.
Manasik haji tingkat kabupaten dan kecamatan dijadwalkan berlangsung setelah Ramadan atau Idulfitri. Seluruh calon jemaah ditargetkan mendapatkan pembekalan menyeluruh sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
”Insyaallah rencana manasik tingkat kabupaten dan kecamatan akan kami gelar setelah Ramadan atau Idulfitri nanti. Kami akan gabungkan kegiatannya agar lebih efektif,” tambah Basmawati.
Selain haji reguler, Kemenhaj Kutim juga mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih travel umrah dan haji khusus. Basmawati menekankan pentingnya memastikan biro perjalanan memiliki kantor induk atau cabang resmi di Sangatta.
“Ini untuk mengurangi risiko masyarakat tertipu. Kalau travelnya di Sangatta, keluarga jemaah lebih mudah melakukan komplain atau koordinasi,” tutupnya.
Dengan penerapan mekanisme kuota berbasis waiting list, masa tunggu haji di Kutai Timur kini lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya, meski antrean keberangkatan tetap panjang.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

