Dailykaltim.co, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda untuk periode 2023-2042. Acara yang berlangsung pada Jumat (6/12/2024) di Ruang Integritas lantai II Dinas Inspektorat Kota Samarinda ini dihadiri oleh camat dan lurah se-Kota Samarinda.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Kota Samarinda, Nurvina Hyaena yang juga menjadi moderator. Dalam sambutannya, Nurvina menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memahami arah pembangunan Kota Samarinda selama 20 tahun mendatang.
“Tujuan Perda Nomor 07 Tahun 2023 ini adalah mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian yang berfokus pada perkembangan perdagangan, jasa, industri berskala regional, serta peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan” jelasnya.
RTRW Kota Samarinda mencakup wilayah seluas 71.678,36 hektare. Dari jumlah tersebut, 8.756 hektare (12,22%) dialokasikan sebagai kawasan lindung, sementara kawasan budidaya mencakup 62.921 hektare (87,78%).
Sesi materi pertama disampaikan oleh Norma Maulida, yang memaparkan struktur ruang Kota Samarinda. Struktur ini meliputi sistem pusat pelayanan kota, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, hingga infrastruktur perkotaan. Norma menegaskan bahwa RTRW dirancang untuk memastikan pembangunan lebih terarah dan terkendali.
Selanjutnya, Ahmad Ramli memperkenalkan Gistaru Kota Samarinda (Geographic Information System Tata Ruang), aplikasi berbasis web yang menyediakan informasi terkait tata ruang secara interaktif. Aplikasi ini mengintegrasikan dua sistem, yaitu RTR (Rencana Tata Ruang) online dan RDRT (Rencana Detail Tata Ruang) interaktif.
“Gistaru adalah langkah modernisasi untuk mempermudah akses informasi tata ruang, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” tutur Ahmad Ramli.
Aplikasi ini juga berfungsi sebagai alat pemantauan dan pengendalian pemanfaatan ruang, mendukung implementasi RTRW sesuai ketentuan.
Dalam sesi diskusi, camat dan lurah menyampaikan tantangan dan peluang terkait penerapan RTRW di wilayah masing-masing. Pendapat ini diharapkan dapat memperkaya implementasi RTRW agar lebih relevan dengan kebutuhan setiap kecamatan dan kelurahan.
Nurvina menutup acara dengan optimisme bahwa melalui pemahaman bersama dan dukungan teknologi seperti Gistaru, Kota Samarinda dapat mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi pada masa depan.
“Melalui pemahaman yang menyeluruh dan dukungan teknologi seperti Gistaru, Kota Samarinda optimis dapat mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi pada masa depan hingga tahun 2042 ,” pungkas Nurvina.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.