Dailykaltim.co, Kubar – Sebanyak 850 jenis atau 45.219 item pangan, obat, kosmetik, dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar keamanan, kadaluarsa, atau tidak memiliki izin edar dimusnahkan secara massal di Alun-Alun Itho, Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar). Produk-produk tersebut dihancurkan dengan cara dibakar sebagai langkah tegas melindungi konsumen dari bahaya.

Pemusnahan ini dilakukan bersama-sama oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kaltim, Disdagkop dan UKM Kubar, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polres, Kodim 0912 Kubar, Satpol PP, serta pelaku usaha. Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kubar, Genta Nila Hadi, menyatakan pengawasan mencakup 11 kecamatan di Kubar, melibatkan 22 kampung dan satu kelurahan.

“Dari pemeriksaan pada 126 sarana perdagangan seperti toko, kios, dan warung sembako, ditemukan 850 jenis produk dengan total 45.219 item senilai Rp 195,4 juta yang melanggar aturan,” ungkap Genta, yang juga Pengawas Farmasi Makanan BBPOM Samarinda.

Dari hasil pengawasan, ditemukan:
– Produk pangan kadaluarsa dan tanpa izin edar: 459 jenis (11.854 item)
– Kosmetik tanpa izin edar (TIE): 13 jenis (41 item)
– Obat-obatan golongan G: 292 jenis (31.659 item)
– Obat tradisional tanpa izin edar: 86 jenis (1.665 item)

Pengawasan intensif dilakukan pada dua periode menjelang Hari Raya Idul Fitri (20 Februari–2 Maret 2024) dan Natal-Tahun Baru (3–9 November 2024). Genta menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi pengawasan barang beredar, melindungi masyarakat dari risiko produk berbahaya, dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen.

Bupati Kubar FX Yapan, melalui Kepala Disdagkop dan UKM Kubar Uji Rinjani, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif ini. Ia menegaskan pentingnya pengawasan intensif demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas produk berbahaya yang dapat merugikan masyarakat. Pengawasan komprehensif harus terus diperkuat untuk memastikan produk yang melanggar tidak lagi beredar,” ujar Uji.

Selain menjadi langkah tegas pemberantasan, pemusnahan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya produk berbahaya. Pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan dan turut aktif dalam pencegahan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, aman, dan teratur di Kabupaten Kutai Barat, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya menjaga standar keamanan produk untuk melindungi konsumen.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version