Dailykaltim.co, Penajam – Penanganan persoalan perempuan dan anak di Penajam Paser Utara (PPU) dinilai membutuhkan alur layanan yang lebih jelas antar lembaga. DP3AP2KB PPU mendorong agar layanan konseling, pendampingan keluarga, hingga pemenuhan hak pasca perceraian dapat terhubung melalui mekanisme rujukan yang lebih terpadu.

Dorongan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Penajam dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di PPU, Senin (8/6/2026). 

Forum tersebut melibatkan Pengadilan Agama Penajam, Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga PPU, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. 

Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting untuk melihat kembali layanan yang selama ini sudah berjalan. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar setiap kendala di lapangan dapat dipetakan dan dicarikan solusi bersama.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat mengevaluasi layanan yang telah berjalan, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang dapat dilaksanakan bersama oleh Pengadilan Agama, PUSPAGA, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Jansje. 

Menurut Jansje, persoalan perempuan dan anak tidak bisa ditangani secara terpisah. Dalam kasus dispensasi kawin, pemohon tidak hanya membutuhkan proses hukum di pengadilan, tetapi juga konseling agar memahami risiko perkawinan usia anak. Sementara pasca perceraian, perempuan dan anak dapat menghadapi persoalan nafkah, pengasuhan, tekanan psikologis, hingga kesulitan ekonomi.

Kondisi itu membuat setiap lembaga perlu memiliki peran yang saling terhubung. Pengadilan Agama berperan pada aspek hukum, Puspaga dapat memperkuat konseling keluarga, sementara pemerintah daerah melalui DP3AP2KB memastikan perlindungan perempuan dan anak tetap berjalan sesuai kebutuhan.

Jansje berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi konkret. Rekomendasi itu diharapkan tidak hanya memperkuat layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin, tetapi juga memperjelas rujukan antar lembaga ketika perempuan dan anak membutuhkan pendampingan lanjutan.

“Saya juga berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi penguatan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin, memperkuat koordinasi dan mekanisme rujukan antar lembaga, serta membangun komitmen bersama dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Penajam, Puspaga, dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi yang sudah terbangun perlu terus diperkuat agar layanan perlindungan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Penajam, PUSPAGA, dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” katanya. 

Jansje berharap sinergi tersebut dapat memberi dampak pada penguatan layanan perlindungan di PPU. Dengan rujukan yang lebih terpadu, perempuan dan anak yang menghadapi persoalan hukum, keluarga, maupun psikologis diharapkan tidak kebingungan mencari layanan.

“Semoga sinergi yang terjalin dapat terus diperkuat demi mewujudkan PPU yang ramah perempuan, layak anak, dan berketahanan keluarga,” pungkasnya.

[PRD | ADV DP3AP2KB PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version