Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat dorongan untuk memperkuat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bagian dari kewajiban pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Pembinaan SPM Tahun 2026 yang digelar Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Bupati PPU, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Biro POD Setda Provinsi Kalimantan Timur Siti Sugiyanti beserta jajaran, serta organisasi perangkat daerah yang mengampu urusan SPM di lingkungan Pemkab PPU. Pembinaan dilakukan untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah PPU Tohar saat membuka kegiatan menegaskan bahwa SPM tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pemerintahan, melainkan menjadi tolok ukur kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
“Kalau diterjemahkan secara singkat, SPM adalah kewajiban badan publik kepada rakyat dengan kadar seminimal mungkin. Kalau yang minimal saja tidak terpenuhi, itu menjadi persoalan,” tegas Tohar.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memahami secara menyeluruh kewajiban yang masuk dalam cakupan SPM, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga sosial. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar program dan anggaran daerah lebih terarah pada pemenuhan layanan dasar.
Tohar juga mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Ia menyebut pemenuhan SPM harus menjadi prioritas dalam penyusunan program dan penganggaran daerah.
“Ketika diberikan pagu anggaran, dahulukan item yang menjadi indikator pemenuhan SPM dari urusan yang menjadi kewenangan daerah. Penuhi SPM,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro POD Setda Provinsi Kalimantan Timur Siti Sugiyanti mengatakan pembinaan dilakukan karena capaian SPM Kabupaten PPU masih memerlukan perhatian berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Menurut dia, pengawalan terhadap SPM harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga publikasi hasil pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai keberhasilan pemenuhan SPM tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah pengampu. Bapelitbang, BPKAD, Inspektorat, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika juga memiliki peran dalam mendukung pencapaian target pelayanan dasar.
“SPM itu standarnya sudah minimal. Target dan kebutuhan anggarannya harus dijaga betul. Jangan sampai kegiatan SPM terlewat dalam perencanaan maupun penganggaran,” jelas Siti Sugiyanti.
Ia juga menyoroti sejumlah sektor yang masih perlu diperkuat, terutama pendidikan, kesehatan, dan sosial. Karena itu, perangkat daerah diminta memastikan target pelayanan, mutu layanan, serta kebutuhan pembiayaan berjalan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Melalui pembinaan tersebut, Pemkab PPU diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan SPM Tahun 2026 sehingga pelayanan dasar kepada masyarakat menjadi lebih terukur dan sesuai ketentuan.
Menutup arahannya, Tohar meminta seluruh peserta mengikuti pembinaan secara serius dan menyampaikan hasil pembahasan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah agar pemahaman terkait SPM dapat diterapkan secara menyeluruh dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pahami ruang lingkupnya, urusan apa saja yang menjadi kewajiban, lalu pastikan masuk dalam rencana kerja dan anggaran. Ini penting agar pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terpenuhi,” pungkasnya.
[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
