Dailykaltim.co, Kaltim – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerahnya tidak akan mengalami pengurangan pegawai maupun pemutusan hubungan kerja (PHK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepastian tersebut disampaikan Rudy Mas’ud usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menurut Rudy, salah satu hasil forum tersebut menyepakati bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kesepakatan tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta asosiasi pemerintah daerah yang terdiri atas APPSI, Apkasi, dan Apeksi.
Dalam forum yang sama, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembiayaan pegawai pada tahun-tahun mendatang.
Selain itu, pemerintah pusat diminta memberikan masa transisi terhadap penerapan ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Rudy berharap usulan relaksasi terhadap aturan tersebut dapat segera direalisasikan sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup dalam menyusun anggaran tanpa mengganggu kebutuhan tenaga aparatur.
“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memberikan kepastian bagi PPPK di Kalimantan Timur di tengah pembahasan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan penerapan batas belanja pegawai yang akan berlaku pada 2027.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
