Dailykaltim.co – Persoalan kepastian hukum lahan masih menjadi keluhan utama warga transmigrasi di Kalimantan Timur. Dalam pertemuan bersama Wakil Menteri Transmigrasi di Samarinda, Jumat (23/5/2026), sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) menyampaikan bahwa banyak lahan transmigrasi hingga kini belum memiliki sertipikat resmi.

Mayoritas warga mengaku telah menempati lahan tersebut sejak masa transmigrasi generasi pertama, mulai dari orang tua hingga kakek mereka. Namun, status kepemilikan lahan dinilai masih belum jelas meski kawasan itu telah lama ditetapkan sebagai wilayah transmigrasi pemerintah.

Anak hingga cucu transmigran dari sejumlah daerah di Kalimantan Timur meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.

Menanggapi hal tersebut, Viva Yoga Mauladi mengatakan Kementerian Transmigrasi tengah menjalankan program Trans Tuntas untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas. Program ini merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan,” ujar Viva Yoga.

Menurut dia, program tersebut mencakup digitalisasi data pertanahan, penyelesaian sengketa lahan, hingga penataan ruang di kawasan transmigrasi. Pemerintah juga meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis terkait persoalan yang dihadapi agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi,” katanya.

Laporan warga nantinya akan diproses bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Viva Yoga menilai persoalan lahan di kawasan transmigrasi muncul akibat perubahan regulasi dan tumpang tindih status kawasan. Ia mencontohkan adanya lahan yang sebelumnya telah memiliki sertipikat, tetapi kemudian masuk dalam kawasan dengan peruntukan berbeda.

Menurut dia, persoalan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan maupun taman nasional sebelumnya juga telah dibahas bersama Komisi V DPR RI.

“Keputusan itu sudah memberi solusi atau petunjuk ketika terjadi tumpang tindih lahan. Status hutan atau taman nasional akan gugur bila berada di kawasan transmigrasi,” ujarnya.

Kementerian Transmigrasi, kata dia, membuka ruang pengaduan bagi masyarakat transmigrasi yang masih menghadapi persoalan pertanahan agar proses penyelesaian dapat dipercepat.

“Kami berkomitmen menuntaskan. Jangan sampai lahan yang sudah disertipikat digusur karena kelalaian dan malaadministrasi,” katanya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version