Dailykaltim.co – Pemerintah secara resmi memasukkan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ke dalam kategori ancaman nonmiliter dalam kerangka strategi pertahanan dan keamanan nasional. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026), Yusril menjelaskan bahwa pemerintah membagi spektrum ancaman terhadap kedaulatan negara ke dalam dua kategori utama, yakni ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Menurut dia, isu LGBT ditempatkan dalam kategori ancaman nonmiliter karena dinilai memiliki dampak terhadap kehidupan sosial dan keberlanjutan bangsa dalam jangka panjang.

“LGBT itu merupakan ancaman nonmiliter,” ujar Yusril.

Ia mengatakan kebijakan tersebut telah diselaraskan dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur strategi pertahanan dan keamanan nasional. Pemerintah menilai ancaman terhadap negara tidak hanya berasal dari aspek pertahanan fisik, tetapi juga dapat muncul melalui dinamika sosial yang dianggap memengaruhi ketahanan nasional.

Yusril mengakui keputusan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di ruang publik, terutama dari kelompok yang fokus pada isu hak asasi manusia maupun kalangan yang memiliki pandangan berbeda terkait kebijakan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Namun, menurutnya, kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan negara tetap perlu dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional.

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya menjaga identitas Indonesia sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai religius. Dalam pandangan pemerintah, isu LGBT dipandang memiliki implikasi terhadap tatanan sosial apabila berkembang tanpa pengaturan yang sesuai dengan nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

Menurut Yusril, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan munculnya tuntutan pengakuan legalitas hubungan sesama jenis di masa mendatang. Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap struktur sosial dan moralitas masyarakat.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah yang memasukkan isu LGBT ke dalam salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan dan keamanan nasional, di tengah terus berlangsungnya perdebatan publik mengenai isu hak asasi manusia, kebebasan individu, serta nilai-nilai sosial yang berkembang di Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version