Dailykaltim.co – Pengusaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) bakal memperoleh harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya menekan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas sektor perikanan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk merealisasikan kebijakan yang sebelumnya diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Aturan teknis penyaluran dan mekanisme pelaksanaannya akan segera disusun agar program dapat diterapkan secara tepat sasaran.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan skema harga khusus diperlukan karena nelayan skala menengah dan besar selama ini masih bergantung pada BBM non-subsidi yang harganya jauh lebih tinggi dibanding solar bersubsidi yang dinikmati nelayan kecil.
Saat ini, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT memperoleh solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Sementara itu, harga BBM non-subsidi di pasaran sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter sehingga menambah beban operasional pelaku usaha perikanan.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor, Senin, 13 Juli 2026.
Melalui skema tersebut, nelayan kapal 30-200 GT akan memperoleh harga BBM yang lebih rendah dibanding harga pasar. Pemerintah berharap langkah itu dapat membantu menjaga produktivitas usaha penangkapan ikan sekaligus memberikan kepastian biaya operasional di tengah fluktuasi harga energi.
Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih harga antara biaya produksi solar dalam negeri yang mencapai sekitar Rp18.600 per liter dengan harga khusus yang diberikan kepada nelayan akan ditutup melalui pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini memprioritaskan ketepatan sasaran penerima manfaat sebelum program dijalankan secara penuh.
“Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” kata Airlangga.
Untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koordinasi tersebut mencakup verifikasi data kapal, penentuan penerima manfaat, hingga pemetaan pelabuhan yang menjadi lokasi resmi penyaluran BBM harga khusus.
Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi nelayan kapal menengah dan besar yang selama ini belum masuk kategori penerima BBM bersubsidi, namun tetap menghadapi tekanan biaya operasional akibat tingginya harga bahan bakar. Dengan adanya harga khusus tersebut, sektor perikanan diharapkan dapat mempertahankan produktivitas sekaligus mendukung pasokan hasil tangkapan di berbagai daerah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

