Dailykaltim.co – Sebanyak 108 aset rampasan perkara korupsi senilai sekitar Rp311 miliar bakal dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Juni 2026. Pelelangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang terbuka yang dapat diikuti masyarakat.
Dari total aset yang akan dilelang, sebagian besar berupa barang tidak bergerak. KPK mencatat 76 lot properti dengan nilai sekitar Rp308,4 miliar, terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen.
Selain properti, KPK juga menawarkan 32 lot barang bergerak senilai lebih dari Rp2,6 miliar. Barang tersebut meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat lot alat berat dan alat konstruksi, serta sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya.
Barang-barang tersebut antara lain telepon genggam merek Apple, mesin kopi premium, sepatu bermerek, ikat pinggang bermerek, perangkat face recognition access control terminal, hingga perangkat automatic intelligent disinfection.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan seluruh proses pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” ujar Mungki, Minggu (14/6/2026).
Menurut dia, KPK telah membuka tahapan aanwijzing atau pemeriksaan fisik aset sejak 11 Juni 2026. Tahapan tersebut memberi kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang yang diminati sebelum mengikuti proses penawaran.
Untuk kendaraan bermotor, peserta dapat memeriksa kondisi fisik kendaraan, menyalakan mesin, hingga mengecek kelayakan operasionalnya secara langsung.
Mungki menjelaskan seluruh aset yang masuk daftar lelang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
“Semua barang yang dilelang telah melalui proses appraisal oleh penilai pemerintah, sehingga nilai limitnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Pelelangan akan digelar secara daring melalui portal resmi lelang negara dengan melibatkan 11 KPKNL, yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Melalui mekanisme open bidding, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang secara kompetitif. Seluruh tahapan juga akan diawasi pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

