Dailykaltim.co, Penajam – Persoalan ketimpangan pemanfaatan ruang kembali disorot Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Di tengah penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum rampung.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan padat penduduk namun belum terakomodasi secara legal dalam dokumen tata ruang.
“Kita juga sampaikan ke pemerintah daerah, kalau ada kawasan-kawasan yang memang sudah padat penduduk, tapi belum diakomodir dalam RTRW, ya harus direvisi,” kata Mahyuddin dalam keterangannya.
Ia mencontohkan beberapa wilayah di PPU yang telah berkembang menjadi permukiman aktif sejak bertahun-tahun lalu, tetapi dalam dokumen tata ruang masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi atau zona non-budidaya.
Kondisi ini, menurut Mahyuddin, kerap menjadi dasar penolakan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh sertifikat lahan, mengakses program bantuan rumah, atau mengurus dokumen administrasi kependudukan.
“Jangan masyarakat disalahkan terus, padahal mereka tinggal di situ sudah lama. Ini soal keadilan ruang,” tegasnya.
Mahyuddin menilai bahwa dalam banyak kasus, masyarakat justru telah membangun kehidupan mereka secara mandiri dan legal secara sosial, meski belum difasilitasi secara yuridis oleh pemerintah. Ironisnya, ketika mereka mencoba mengurus legalitas lahan atau mengakses fasilitas publik, justru dihadapkan pada status tata ruang yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
Ia pun menyoroti bahwa proses revisi RTRW seharusnya dilakukan bukan hanya berdasarkan data peta lama atau citra satelit, tetapi melalui pendekatan partisipatif, termasuk survei lapangan dan pendataan sosial.
[RRI | ADV DPRD PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.