Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga pelaku beserta satu kapal tanpa nama saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, pada Selasa (6/8/2024) menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pada 4 Agustus tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing,” kata Ipunk.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang aktivitas penangkapan ikan dengan bom. Informasi tersebut mencakup ciri-ciri kapal, lokasi, dan jumlah awak kapal.
Tim Patroli kemudian bergerak ke Perairan Pulau Bakakang menggunakan speedboat taxi. Setibanya di lokasi, Tim Patroli melakukan pengintaian dan berhasil menemukan kapal target, kemudian melakukan penindakan dan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan ke kediamannya,” ujar Kurniawan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu rol selang kompresor, satu bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu masker selam, tujuh baterai besar merk Panasonic, dan dua dopis berisi 23 kilogram ikan kembung.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penangkapan ikan dengan bahan peledak dapat menyebabkan kematian ikan non-target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai habitat ikan,” ujar Kurniawan.
Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke kantor Wilker PSDKP Banggai Laut untuk pemeriksaan lebih lanjut.