Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah upaya menertibkan administrasi kapal nelayan kecil di Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskan) bergerak cepat menjalin kemitraan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan. 

Salah satu program terdekat yang kini dipersiapkan adalah kegiatan pengukuran serentak terhadap 100 unit kapal nelayan yang tersebar di dua wilayah pesisir. Program ini bukan hanya soal angka, melainkan bagian dari upaya jangka panjang menata legalitas armada perikanan tangkap rakyat. 

Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Diskan PPU, Lomo Sabani, menegaskan pentingnya proses pengukuran sebagai langkah awal menuju sertifikasi dan dokumen resmi kapal.

“Kan memang di dinas ini ada beberapa teknisi kapal yang dapat mengukur gross ton kapal. Kami boleh mengukur, tetapi secara administrasi kami tidak boleh mengeluarkan surat ukur. Yang boleh mengeluarkan surat ukur itu KSOP,” ujar Lomo, menjelaskan batas kewenangan institusinya.

Gross ton atau GT merupakan satuan yang digunakan untuk mengukur ukuran atau volume kapal. Penetapan GT sangat penting karena menentukan kelayakan pelayaran, izin operasi, serta jenis sertifikat yang harus dimiliki kapal. 

Namun, meski Diskan memiliki teknisi yang mampu melakukan pengukuran, kewenangan mengeluarkan surat ukur secara sah tetap berada di bawah KSOP.

“Makanya kita gandeng dan kerja sama untuk mengukur 100 kapal di dua titik di PPU. Jadi mungkin 50 unit di Kecamatan Penajam dan 50 unit kapal lagi di Pesisir Saloloang,” lanjut Lomo.

Kegiatan ini akan difokuskan di wilayah yang memiliki konsentrasi tinggi nelayan kecil yang belum memiliki dokumen resmi. Kecamatan Penajam dan Pesisir Saloloang dipilih karena banyaknya kapal-kapal kecil yang beroperasi tanpa legalitas formal, meski telah lama beraktivitas secara rutin di laut.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version