Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya mewujudkan kebijakan nasional di tingkat lokal. Langkah ini ditegaskan dalam Sosialisasi dan Evaluasi Musyawarah Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Jumat, 23 Mei 2025.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, membuka langsung kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Kepala Dinas KUKM Perindag, Kepala Dinas PMD, unsur OPD terkait, camat, notaris, serta seluruh kepala desa dan lurah dari empat kecamatan di wilayah PPU. Kegiatan ini juga terhubung secara daring dengan Kementerian Pertanian, LPDB KUMKM, dan Dinas KUKM Provinsi Kalimantan Timur.

Tohar menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan koperasi di seluruh wilayah administratif PPU.

“Peran pemerintah kabupaten, dalam hal ini KUKM Perindag, akan menangani materi koperasi kelurahan, sementara Dinas PMD akan menginisiasi koperasi desa dan kelurahan dengan pendampingan fasilitator lapangan desa,” ujarnya.

Menurut Tohar, pemerintah menargetkan pembentukan kelembagaan koperasi sebagai prioritas awal, sedangkan jenis usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Ia juga mengingatkan agar seluruh kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memahami Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Ini adalah kebijakan yang tidak perlu diperdebatkan lagi, fokus kita sekarang adalah mekanisme pelaksanaannya,” tegas Tohar.

Sejauh ini, baru dua desa di PPU yang telah memiliki SK pembentukan Koperasi Merah Putih, yakni Desa Gunung Makmur di Kecamatan Babulu dan Desa Sungai Parit di Kecamatan Penajam. Ia berharap dua desa tersebut dapat menjadi percontohan bagi desa dan kelurahan lainnya.

Tohar juga menyoroti sejumlah desa dan kelurahan yang belum menjadwalkan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai langkah awal pembentukan koperasi. Ia meminta agar surat edaran Bupati segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kecamatan dan dinas teknis.

“Prinsip dasar harapan kita, 54 desa dan kelurahan dapat memenuhi target dalam waktu yang telah dialokasikan,” pungkasnya.

Dalam sesi diskusi, Kepala Dinas KUKM Perindag dan Kepala Dinas PMD turut menyampaikan arahan teknis serta berdiskusi dengan peserta tentang strategi percepatan pembentukan koperasi. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyukseskan target pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version