Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menyesuaikan nilai tanah dengan kondisi pasar terkini untuk menjaga relevansi nilai pajak yang dibebankan pada masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zona Nilai Tanah.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pajak yang dikenakan sesuai dengan harga transaksi tanah yang terjadi di lapangan.
“Kami sudah melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Zona Nilai Tanah,” ujar Hadi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya menetapkan nilai tanah secara sepihak, tetapi juga melakukan survei di lapangan untuk memastikan bahwa nilai pajak yang dibebankan kepada masyarakat benar-benar mencerminkan kondisi harga pasar yang sebenarnya.
Survei tersebut, menurut Hadi, merupakan langkah penting untuk menjamin keakuratan data dan relevansi tarif pajak yang ditetapkan.
“Kami juga sedang melakukan survei untuk memastikan penyesuaian harga tanah berdasarkan transaksi yang terjadi di lapangan. Ini penting agar nilai pajak yang dibebankan sesuai dengan nilai transaksi aktual yang terjadi,” jelasnya.
Proses survei ini dilakukan secara mendalam dengan melibatkan tim dari berbagai instansi terkait, sehingga hasilnya bisa mencerminkan harga yang lebih akurat.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.