Dailykaltim.co, Penajam – Konsentrasi pembangunan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai bergeser. Setelah tahun lalu difokuskan di Kecamatan Penajam, tahun ini giliran Babulu yang diprioritaskan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, usai melakukan survei lapangan bersama Kepala Dinas Perhubungan.

“Bentuk PJU-nya panel surya. Pak Kadis tadi habis survei ke Babulu, memang konsentrasinya paling banyak di Babulu karena tahun lalu Kecamatan Penajam paling besar,” ungkap Andy.

Sebanyak 115 titik akan dipasangi PJU pada tahun anggaran 2025. Jumlah itu merupakan hasil efisiensi dari rencana awal sebanyak 173 titik yang dipangkas akibat refocusing anggaran. Dengan besaran potongan hampir 30 persen dari anggaran awal, Dishub PPU kini harus berhitung cermat agar distribusi manfaat tetap merata dan efisien.

Menurut Andy, meskipun titik terbanyak tahun ini direncanakan berada di Kecamatan Babulu, pembagian pastinya belum ditentukan.

“Mungkin konsentrasi di tahun ini paling banyak di Babulu. Tetapi dari 115 itu, persentase pembagiannya belum tahu karena nanti akan dipanggil pemerintah kecamatan untuk menentukan daerah yang akan dipasang,” terangnya.

Keterlibatan pemerintah kecamatan dalam pemetaan wilayah prioritas menjadi langkah strategis agar pemasangan PJU benar-benar menyasar lokasi yang membutuhkan dan sesuai peruntukan. Namun, Andy juga menegaskan batasan teknis yang harus dipahami lintas perangkat daerah.

“Intinya, karena ini Dishub yang memasang, maka seyogyanya dipasang di ruas jalan kabupaten. Kalau dia permukiman, maka jatuhnya di Perkim,” kata Andy, merujuk pada kewenangan antar-OPD yang kerap tumpang tindih dalam proyek berbasis penerangan publik.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version