Dailykaltim.co – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat pada musim haji 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi ini dilakukan secara daring mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (27/11/2024) bahwa proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Ditjen PHU. Peserta dapat mengakses formulir pendaftaran hingga batas waktu 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Seleksi petugas akan melibatkan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara yang dijadwalkan pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. Hasil seleksi direncanakan diumumkan pada 24 Desember 2024.

Ditjen PHU membuka delapan formasi layanan dalam seleksi PPIH 2025, yaitu:
1. Layanan Akomodasi
2. Layanan Konsumsi
3. Layanan Transportaki
4. Layanan Bimbingan Ibadah
5. Layanan Pelindungan Jemaah
6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Setiap formasi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta. Arsad menegaskan bahwa seleksi ini memberikan peluang besar untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang memiliki makna mendalam.

Beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh peserta, antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Beragama Islam
– Sehat jasmani dan rohani
– Tidak sedang dalam keadaan hamil
– Berkomitmen dalam pelayanan jemaah

Selain itu, terdapat persyaratan khusus untuk setiap formasi. Misalnya, peserta untuk formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah harus memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dan telah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Sementara untuk Pelaksana Pelindungan Jemaah, peserta harus berasal dari unsur TNI/POLRI dengan pangkat minimal Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.

Pendaftaran dilakukan secara daring dan gratis. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Kunjungi situs resmi Ditjen PHU Kemenag.
2. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
3. Kirimkan pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Menjadi bagian dari PPIH bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

“Pendaftaran dan seleksi ini dilakukan secara terbuka dan transparan tanpa biaya, untuk memastikan proses yang adil bagi semua peserta,” ujar Arsad.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan, ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi dalam salah satu agenda besar keagamaan nasional. Jangan lewatkan peluang untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan haji yang penuh makna.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version