Dailykaltim.co – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menginstruksikan jajarannya untuk menangani pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 dengan profesionalisme tinggi guna menjaga kedaulatan rakyat.

“Dalam menyelesaikan dugaan penanganan pelanggaran, proses dan hasilnya dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Puadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Puadi menekankan bahwa pengawas pemilu harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, terutama terkait ketepatan waktu dan prosedur dalam penanganan pelanggaran.

Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi mengingatkan agar pengawas pemilu meningkatkan kualitas dalam kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pengawas pemilu harus memahami argumentasi hukum terkait perbedaan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, termasuk perbedaan waktu penanganan pelanggaran.

“Jangan sekali-sekali menjadikan sebuah temuan jika buktinya itu kurang kuat. Pahami kembali hukum acara dan pembuktian. Jadi, manakala teman-teman menemukan informasi awal, segera lakukan proses penelusuran. Dalam proses penelusuran pastikan buktinya harus kuat,” tegasnya.

Puadi juga menegaskan bahwa Bawaslu terus berupaya mempermudah akses masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran dalam pemilihan.

Tidak hanya mempermudah pelaporan, Bawaslu juga memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.

“Termasuk mengadopsi teknologi dalam pemantauan dan pengawasan pemilu, seperti penggunaan aplikasi untuk memonitor dan melaporkan pelanggaran,” ujarnya.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version