Dailykaltim.co – Pemanfaatan air laut dalam kegiatan industri kini makin terstruktur secara hukum. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Juli 2025. Dengan izin tersebut, PLTU Batang menjadi yang pertama di Pulau Jawa dan kedua secara nasional yang mengantongi legalitas pengelolaan air laut untuk keperluan non-energi.
Setiap tahun, PLTU Batang menggunakan sekitar 3 miliar meter kubik air laut untuk keperluan pendinginan. Skala pemanfaatan ini memerlukan pengawasan dan pengelolaan sesuai dengan regulasi pemerintah. Penerbitan izin ALSE menjadi dasar hukum bagi kegiatan tersebut agar berjalan dalam koridor yang sah dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Izin ALSE diberikan untuk kegiatan industri yang menggunakan air laut, selain untuk pembangkitan energi. Kebutuhan pendinginan seperti di PLTU Batang masuk dalam klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002, dan pengajuannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menambahkan bahwa keberadaan izin ini tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga menunjukkan bahwa PLTU Batang mengedepankan prinsip kelestarian dalam operasionalnya.
“Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan. Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan,” jelas Frista.
Perizinan ALSE kini menjadi bagian dari instrumen pengendalian yang diterapkan KKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut berjalan sesuai prinsip konservasi lingkungan. KKP juga terus mendorong pelaku usaha dari berbagai sektor—energi, industri, maupun jasa—untuk mengutamakan kepatuhan, transparansi, dan tanggung jawab lingkungan.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut dan pendampingan teknis terkait izin ALSE, KKP membuka layanan konsultasi melalui Direktorat Sumber Daya Kelautan di nomor Whatsapp 0813-1525-1005.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya tata kelola kelautan berkelanjutan berbasis izin, serta pelibatan aktif dunia usaha dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya kelautan secara bertanggung jawab.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.