Dailykaltim.co – Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024. Tenggat pelaporan yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2025 kini diundur hingga 11 April 2025.

KPK menyampaikan keputusan ini pada Senin, 7 April 2025. Perubahan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain efisiensi pelaporan dan waktu libur serta cuti bersama selama Idulfitri 1446 Hijriah.

Pemerintah berharap tambahan waktu ini memberi ruang bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan tepat waktu. KPK menekankan pentingnya akurasi dalam pelaporan guna mendukung upaya pencegahan korupsi.

“Perpanjangan waktu ini diharapkan memberikan kesempatan lebih bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pelaporan mereka dengan baik,” tulis KPK.

KPK juga meminta pimpinan instansi serta satuan pengawas internal di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD untuk terus mengawasi kepatuhan pegawainya terhadap kewajiban pelaporan LHKPN.

Sebagai instrumen pengawasan integritas, LHKPN menjadi pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor publik. Pemerintah menilai laporan ini sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi praktik korupsi di kalangan penyelenggara negara.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version