Dailykaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan kesiapannya menyelenggarakan pemilihan umum nasional dan daerah secara terpisah, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pemisahan jadwal pemilu tersebut dipastikan tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa lembaganya telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan berbagai model pemilu, baik secara serentak maupun terpisah.

“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya,” ujar Betty dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menegaskan KPU sudah terbiasa menghadapi skema pemilu yang bervariasi. “Kami sudah pernah (melaksanakan pemilu) terpisah antara (pemilihan) presiden dengan pileg, dengan pilkada. Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya,” ujarnya.

Saat ini, KPU masih menunggu pembentukan regulasi baru sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut. Menurut Betty, regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan dan melaksanakan tahapan.

“Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya,” tuturnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, mengatur bahwa pemilu nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah, dengan selang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945, jika tidak dimaknai sebagai pemilu serentak untuk pemilihan DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan selanjutnya pemilu daerah dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelahnya.

Dengan adanya putusan ini, penyelenggaraan pemilu di Indonesia memasuki babak baru yang diharapkan mampu memperkuat efektivitas dan tata kelola demokrasi elektoral ke depan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version