Dailykaltim.co, Kubar – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pernikahan usia dini di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Acara yang juga dihadiri oleh Kepala DP2KBP3A Kubar dan perwakilan Kementerian Agama Kubar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak-anak tentang bahaya perkawinan usia dini.

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Soraya Lita, menyebutkan bahwa Kubar menempati urutan ke-9 dalam kasus perkawinan anak di Provinsi Kaltim.

“Walaupun rendah, sosialisasi sangat baik dilakukan, sehingga Kubar bisa mencapai zero perkawinan anak,” ujarnya.

Soraya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kubar yang mendukung penuh upaya pencegahan pernikahan usia dini. Ia menjelaskan, faktor yang memicu tingginya kasus pernikahan anak meliputi sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, keterbatasan lapangan pekerjaan, pengaruh media massa, serta pandangan dan kepercayaan orang tua.

“Padahal dampaknya sangat luar biasa. Rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), membahayakan kesehatan, terputusnya akses pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), dan meningkatkan risiko perceraian serta penelantaran,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim terus menggencarkan pencegahan perkawinan usia anak melalui berbagai program hingga ke tingkat masyarakat terbawah. Upaya tersebut meliputi sosialisasi melalui Forum Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), sekolah dan puskesmas ramah anak, ruang bermain, serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.

Selain itu, diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak serta Perda Ketahanan Keluarga tahun 2018. DKP3A Kaltim juga berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, membuka akses pendidikan formal, dan mendorong kesetaraan gender.

“Dari sosialisasi ini kita mendapatkan pemahaman bahwa kita sebagai wanita harus menjaga martabat dan harga diri kita, dan sebagai pemuda kita harus mengutamakan ijazah bukan kata sah,” tegas Soraya.

Ia juga menekankan pentingnya kualitas anak dalam pembangunan negara, khususnya di Kubar.

“Anak yang berkualitas dapat juga mempengaruhi kualitas negara, khususnya di daerah Kab. Kolaka Timur. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah hadir memberikan perhatian terhadap anak. Lingkungan keluarga sangat berperan penting dalam membentuk anak yang berkualitas,” jelasnya.

Soraya mengingatkan bahwa pengajuan pernikahan di bawah usia 19 tahun di Kantor Urusan Agama (KUA) akan ditolak.

“Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan perkawinan di KUA dapat dipastikan akan ditolak. Jika masih ingin meneruskan, maka pasangan pengantin diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” tutupnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version