Dailykaltim.co, Penajam – Kematian, meski menjadi peristiwa yang tak bisa dihindari, nyatanya masih belum dipahami sepenuhnya sebagai kejadian penting yang harus dilaporkan secara administratif oleh sebagian warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Akibatnya, banyak kasus di mana data kependudukan tidak mencerminkan kondisi riil karena masih tercatatnya warga yang telah meninggal dalam sistem kependudukan. Kondisi ini tengah menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Kalau saya menangkap, di lapangan itu masih belum ada kesadaran untuk melaporkan peristiwa penting terkait akta kematian keluarga yang telah sudah meninggal,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.

Menurut Dony, ketidaksadaran ini berdampak langsung pada kebersihan data yang dimiliki Disdukcapil, termasuk data dasar yang digunakan oleh lembaga lain seperti KPU, BPJS, dan Dinas Sosial. Ketika kematian tidak dilaporkan, data penduduk menjadi tidak akurat, yang pada akhirnya bisa mengacaukan pendistribusian bantuan sosial, pemutakhiran daftar pemilih, hingga proses legal formal lainnya seperti pengurusan waris atau pensiun.

“Jadi ada beberapa warga yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan ke Disdukcapil,” katanya.

Sebagai bentuk respons terhadap persoalan ini, Disdukcapil PPU mulai mengembangkan pendekatan baru untuk membersihkan data kematian dengan melibatkan berbagai elemen di tingkat akar rumput. Salah satu inisiatifnya adalah menggandeng petugas pemakaman serta aparatur desa dan kelurahan untuk aktif melaporkan peristiwa kematian yang mereka ketahui langsung di wilayahnya.

“Meski begitu, kami berusaha untuk membersihkan data itu. Bahkan kami berusaha untuk bekerjasama oleh buku pokok pemakaman dengan petugas pemakaman, aparatur desa dan kelurahan, untuk melaporkan,” jelas Dony.

Kerja sama ini menjadi penting karena buku pokok pemakaman kerap menjadi satu-satunya catatan otentik yang merekam siapa saja warga yang telah dimakamkan di wilayah tersebut. Dengan mengintegrasikan data dari pemakaman dan informasi dari aparat lokal, Disdukcapil berharap bisa memperbarui basis data kependudukan dengan lebih akurat.

“Jadi data-datanya bisa lebih bersih dan baik untuk dimanfaatkan oleh lembaga yang lain,” imbuhnya.

Selain melakukan pembaruan data melalui pelibatan komunitas, Disdukcapil juga terus mensosialisasikan prosedur pengurusan akta kematian yang sebenarnya cukup sederhana. Salah satu hambatan yang kerap ditemui adalah anggapan masyarakat bahwa pengurusannya sulit atau memerlukan banyak dokumen.

“Syarat untuk akta kematian ini kan cukup surat keterangan. Kalau memang yang bersangkutan meninggal di rumah sakit, ya surat keterangan dari rumah sakit,” terang Dony.

Namun, jika kematian terjadi di luar fasilitas kesehatan seperti di rumah atau tempat lain, keluarga cukup meminta surat keterangan dari pihak desa atau kelurahan setempat. Surat tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumen pendukung lain berupa dua orang saksi, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik (KTP-el) almarhum.

“Kalau enggak ada, itu meminta surat keterangan dari desa dan kelurahan. Pendukungnya: saksi, KK, dan KTP-el,” lanjutnya.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version