Dailykaltim.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025. Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3/25) ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat tersebut, mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang kemudian dijawab dengan suara bulat oleh peserta rapat.

Revisi UU TNI ini mencakup empat poin utama terkait kedudukan dan peran TNI dalam sistem pertahanan negara:

  • Pasal 3: Kedudukan TNI
    TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis dikoordinasikan melalui Kementerian Pertahanan.
  • Pasal 7: Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
    Jumlah tugas pokok TNI bertambah dari 14 menjadi 16 tugas, dengan tambahan:
    1. Menanggulangi ancaman siber
    2. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
  • Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI
    Revisi ini menambah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 14 jabatan. Pengisian jabatan ini harus berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Jika seorang prajurit ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan ini, ia diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Ketua DPR RI menyatakan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dalam menjaga keamanan nasional serta menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks. Selain itu, perubahan ini mencerminkan upaya penyesuaian terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menangani ancaman siber dan keterlibatan dalam operasi internasional.

Pengesahan UU TNI ini menjadi bagian dari perubahan regulasi di sektor pertahanan negara. Berbagai pihak menilai revisi ini sebagai langkah untuk menyesuaikan struktur dan kewenangan TNI dengan kebutuhan pertahanan saat ini, meski juga menuai perhatian terkait implementasinya ke depan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version