Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat regulasi daerah dengan menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Paripurna DPRD pada Selasa, 4 Februari 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Rauf Mu’in, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin.

Dalam sambutannya, Pj Bupati mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan pembahasan enam Raperda. Tiga di antaranya merupakan usulan Pemerintah Daerah, sementara tiga lainnya berasal dari inisiatif DPRD. Ia menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam prosedur pembentukan produk hukum daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Pj Bupati menambahkan bahwa sebelum mencapai persetujuan dalam rapat ini, enam Raperda telah dibahas bersama DPRD. Lima Raperda telah melalui tahap fasilitasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sedangkan satu Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025-2045 masih dalam tahap evaluasi oleh Gubernur. Setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna, lima Raperda akan menjalani proses penomoran registrasi di Biro Hukum Provinsi sebelum ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Daerah.

Enam Raperda yang Dibahas:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009. Aturannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik Bertujuan memberikan dasar hukum bagi pengembangan pertanian organik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan Sebagai bentuk komitmen dalam membangun sumber daya manusia berkarakter, regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, guna memperkuat peran kepramukaan dalam pendidikan karakter generasi muda.
  4. Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman Regulasi ini mengatur perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanfaatan, pengendalian, dan perlindungan pohon untuk menjaga keseimbangan ekologi, meningkatkan kualitas udara, serta memperindah kawasan perkotaan.
  5. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bertujuan memperkuat struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan adaptif terhadap tantangan pembangunan, termasuk penguatan riset dan inovasi di lingkungan pemerintahan daerah.
  6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PPU Tahun 2025-2045 Sebagai dokumen perencanaan strategis, Raperda ini akan menjadi acuan pembangunan daerah selama dua dekade mendatang dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pj Bupati menegaskan bahwa setiap regulasi yang disusun harus memenuhi aspek hukum formal sekaligus memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Dengan enam Raperda yang dirancang secara komprehensif, kebijakan daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat signifikan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pengesahan enam Raperda ini mencerminkan sinergi kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten PPU dalam membentuk produk hukum yang sesuai kebutuhan daerah serta siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan. Setelah melalui tahapan evaluasi dan pengesahan, regulasi ini diharapkan dapat segera diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version