Dailykaltim.co, Penajam – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa optimisme bagi masa depan Indonesia, namun di balik itu, muncul kekhawatiran terkait dampak terhadap hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Untuk merespons hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama 25 kementerian dan lembaga lain di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjalankan program advokasi yang dirancang untuk melindungi hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat di kawasan IKN.
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek, Sjamsul Hadi, menegaskan bahwa tujuan utama dari program advokasi ini adalah memastikan masyarakat adat tidak terpinggirkan oleh proyek pembangunan besar tersebut.
“Selain itu juga, kami ada program advokasi mendampingi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat dengan kekhawatiran IKN ini nanti akan tergerus tentu itu tidak, kami akan menjamin hak-hak masyarakat adat,” ujar Sjamsul, memberikan kepastian bahwa program ini dirancang untuk melindungi mereka.
Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, yang mengedepankan perlindungan serta pelestarian budaya dan kearifan lokal. Sjamsul menambahkan, hak-hak masyarakat adat dilindungi melalui 21 peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa pembangunan IKN tidak melanggar hak mereka.
“Nah, melalui program advokasi ini, berdasarkan keputusan SK dari Kemenko PMK Tahun 2022 melibatkan 25 kementerian dan lembaga kami bergerak bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing. Mengingat, untuk masyarakat adat dari sisi regulasi itu ada 21 peraturan perundang-undangan,” jelas Sjamsul.
Program ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga mendampingi masyarakat adat menghadapi tantangan sosial, budaya, dan ekonomi akibat pembangunan IKN. Kementerian yang terlibat berperan sesuai kewenangan masing-masing dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.
“Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan kementerian dan lembaga kita berkolaborasi di bawah koordinasi Kemenko PMK,” lanjutnya.
Pendampingan dalam program ini juga bertujuan agar masyarakat adat dapat memperoleh manfaat langsung dari pembangunan IKN. Sjamsul menegaskan bahwa program ini berfokus pada kesejahteraan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat.
“Sehingga harapan ke depan, hak sosial, budaya dan ekonomi bagi masyarakat adat lebih terjamin,” tutup Sjamsul.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.