Dailykaltim.co – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah cepat dan tegas usai penetapan tersangka terhadap dr. Priguna Anugerah P. dalam kasus dugaan pelecehan seksual. KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna pada Kamis, 10 April 2025, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas profesi dan melindungi masyarakat dari praktik tidak etis dalam dunia kedokteran.
Penonaktifan STR dilakukan segera setelah aparat penegak hukum menetapkan status tersangka terhadap dr. Priguna atas dugaan pelecehan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. KKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama yang bersangkutan.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya menyebut pencabutan STR dan SIP sebagai sanksi administratif tertinggi di lingkungan profesi kedokteran.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Kebijakan itu bertujuan membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan program pendidikan dokter di rumah sakit tersebut.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti.
Langkah KKI dan Kemenkes ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menegakkan etika kedokteran sekaligus memastikan keselamatan serta kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.