Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia. Sistem ini menjadi elemen krusial dalam pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa perangkat VMS memungkinkan pemantauan aktivitas kapal perikanan secara real-time, mencegah penangkapan ikan ilegal, serta mendukung pengelolaan stok ikan yang terancam over fishing.

“Perangkat VMS dapat membantu memantau aktivitas kapal perikanan secara real-time, mencegah penangkapan ikan ilegal, serta mengoptimalkan pengelolaan stok ikan yang terancam over fishing,” jelas Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan bahwa data pergerakan kapal yang terekam melalui VMS berperan besar dalam penerapan PIT, memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan.

“Kapal perikanan dituntut melakukan aktivitas perikanan yang bertanggung jawab. Hal ini juga sejalan dalam menciptakan tata kelola perikanan yang lebih transparan dan adil, serta memastikan bahwa sumber daya ikan dapat tetap tersedia bagi generasi mendatang,” ungkap Lotharia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan harapannya bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur akan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem. KKP berkomitmen untuk terus mengawal dan mengevaluasi kebijakan ini demi tercapainya transformasi sektor perikanan tangkap yang lebih maju, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version