Dailykaltim.co, Penajam – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Safwana, menjelaskan mekanisme penting di balik pengajuan bantuan keuangan (Bankeu) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni keberadaan kamus usulan.
Dokumen ini menjadi dasar utama bagi instansi daerah untuk dapat mengajukan permintaan program atau pengadaan barang ke tingkat provinsi. Tanpa tercantum di dalam kamus tersebut, DLH tidak bisa melanjutkan proses pengajuan meskipun kebutuhan di lapangan mendesak.
“Dalam kamus usulan sudah ada, makanya kami bisa usulkan,” ujar Safwana saat ditemui di ruang kerjanya, menanggapi rencana pengajuan Bankeu senilai Rp14,3 miliar tahun ini.
Kamus usulan merupakan daftar resmi yang disusun antara provinsi dan kabupaten/kota, yang berisi program prioritas lintas sektor yang diizinkan untuk diajukan dalam skema bantuan keuangan. Setiap tahun, dokumen ini diperbarui berdasarkan evaluasi kebutuhan daerah dan kebijakan fiskal yang tersedia.
Dalam konteks DLH, pengajuan armada pengangkut sampah, kendaraan roda tiga, konvektor sampah, hingga mobil bak terbuka telah masuk dalam kamus usulan tahun anggaran 2025–2026. Karena itu, DLH PPU punya landasan resmi untuk mengajukan proposal pengadaan ke Pemprov Kaltim.
“Kalau Bankeu ini kan kita bisa usulkan tergantung kamus usulan. Kalau enggak ada itu enggak bisa diusulkan,”jelas Safwana.
Namun proses pengajuan Bankeu tidak semudah membubuhkan tanda tangan. Pada 2024 lalu, DLH juga mengusulkan beberapa item yang sama, termasuk penambahan armada, namun usulan tersebut tidak disetujui oleh pihak provinsi.
Tidak disebutkan secara detail alasan penolakannya, namun bisa jadi karena keterbatasan anggaran provinsi atau pergeseran prioritas pembiayaan.
“Tahun lalu pun kita usulkan tetapi tidak disetujui. Mudah-mudahan tahun ini disetujui,” ungkapnya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.